Kasus penggelapan dana yayasan, Polresta Medan kalah praperadilan
Polisi sebelumnya mengeluarkan SP3 kasus penggelapan dana yayasan Rp 34,2 miliar tersebut.
Hakim Gerchard Pasaribu menerima dan mengabulkan praperadilan yang dimohonkan seorang pembina Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia (YPGMI) Wilayah I Medan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan dalam kasus penggelapan Rp 34,2 miliar milik yayasan itu dinyatakan tidak sah.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon Polresta Medan adalah tidak sah dan tidak mengikat," kata Hakim Gerchard Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3).
Polresta Medan Medan pun diperintahkan menindaklanjuti kasus penggelapan itu. Kasus ini menjerat mantan Ketua YPGMI Wilayah I Medan, Hotlan Butarbutar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Paner Damanik sebagai salah seorang Pembina Yayasan Methodist, layak membuat pengaduan terkait penggelapan uang di YPGMI Wilayah I Medan. Bukti-bukti yang disampaikan pelapor pun dinyatakan dapat dijadikan acuan penyidik guna mengusut kasus ini.
Praperadilan ini bermula dari langkah Polresta Medan yang menerbitkan SP3 untuk tersangka Hotlan Butarbutar. Sementara, pihak pelapor telah menyampaikan sejumlah bukti terkait keterlibatannya.
Penggelapan puluhan miliar rupiah itu terjadi pada periode 2010-2013. Setelah dilaporkan, Hotlan pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, Polresta Medan menerbitkan SP3. Pembina yayasan tidak terima dan memohon praperadilan ke PN Medan.
Putusan Hakim Gerchard Pasaribu ini langsung disambut positif kuasa hukum Panner Damanik, Zulheri Sinaga. Menurutnya keputusan itu telah menjamin kepentingan para orang banyak, khususnya pihak YPGMI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim. Polresta Medan harus melaksanakan putusan ini. Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan, mereka berarti telah mengangkangi hukum," kata Zulheri.
Sementara itu, kuasa hukum Polresta Medan, Ipda Rismanto J Purba mengatakan pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. Alasannya penerbitan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Menurut kami, putusan ini kurang tepat. Kami akan diskusikan dulu putusan ini untuk dilakukan Peninjauan Kembali," bebernya.