6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Johan Untung Hidayat tewas dalam kecelakaan itu tapi malah jadi teersangka.
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
Enam penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang dijatuhi sanksi etik buntut kesalahan SOP saat penanganan perkara kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu menewaskan almarhum Johan Untung Hidayat, pengendara sepeda motor, yang terlibat tabrakan dengan truk.
Sebelumnya, Sat Lantas Polresta Tangerang menetapkan almarhum Johan Untung Hidayat, korban tewas dalam kecelakaan sepeda motor dengan kendaraan truk di depan perumahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada (11/5) lalu sebagai tersangka.
Atas status tersebut, pihak ahli waris melaporkan 6 penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, atas perbuatan penyidik yang diduga menghalang-halangi proses hukum terhadap almarhum Johan Untung.
Tres Priawati, ibu dari anak almarhum Johan Untung mengungkapkan banyaknya kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, dalam proses hukum kecelakaan yang menewaskan almarhum.
"Dari awal keluarga sudah mulai mencurigai penyidikan kasus kecelakaan ini penuh dengan rekayasa dan keganjilan. Ini dirasakan jelas, karena pihak ahli waris mengalami desakan pihak pemilik truk (yang melindas korban) untuk melakukan pencabutan berkas perkara."
Kata Tres, Rabu (17/1)
Tres mengungkapkan enam terlapor Sat Lantas Polresta Tangerang, telah menjalani sidang etika profesi dan etika Polri yang dilaporkan dirinya.
Keenam terlapor juga telah dijatuhi sanksi berdasarkan pasal 5 ayat c dan pasal 6 ayat 1 huruf d peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terlapor di antaranya bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, terlapor wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan."
Ujar Tres.
Selain itu, para terlapor dimutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun dan beberapa petugas lainnya 2 tahun, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan penempatan di tempat khusus (tahanan) selama 7 hari.
“Dengan sanksi etika profesi dan etika polri yang dijatuhkan bid Propam Polda Banten terhadap 6 anggota Sat Lantas Polresta Tangerang, membuka keyakinan pihak keluarga atas adanya tindakan kriminalisasi terhadap almarhum. Bid Propam Polda Banten, juga telah meminta Sat Lantas Polresta Tangerang, membuka kembali penyidikan kasus tersebut,” tegas Tres.
Sementara Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Jeani Viadiniati, ketika dikonfirmasi tidak menjawab saat ditanyakan perihal kasus kecelakaan yang menewaskan Johan Untung Hidayat dan sempat menetapkan almarhum sebagai tersangka.
Dengan dibukanya kembali penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Johan Untung Hidayat, Tres juga telah melaporkan 6 penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang atas dugaan penghalang-halangan penyelidikan atau obstruction of Justice. Dia berharap, para penagak hukum dapat memberikan keadilan hukum terhadap masyarakat.
“Karena kasus kecelakaan lalu lintas dengan menetapkan korban sebagai tersangka sudah sering kali terjadi dan masyarakat kecil selalu menjadi korban ketidakadilan. Semoga kasus ini juga mendapat perhatian para penegak hukum."