Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Menurutnya para saksi yang diperiksa antara lain sejumlah korban luka ringan.
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah terus mengusut kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Rosalia Indah di ruas KM 370 Tol Semarang-Batang. Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
"Itu murni human error. Sampai saat ini ada 15 saksi dan tersangka sudah diperiksa. Tersangka Jalur Widada pengemudi bus sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (19/4).
Menurutnya para saksi yang diperiksa antara lain sejumlah korban luka ringan, saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), petugas jalan tol, saksi ahli dari BPTP dan meminta keterangan juga dari PO Rosalia Indah.
"Semua yang terkait laka lantas itu sudah diperiksa. Mulai saksi korban luka ringan, kemudian saksi jalan tol, saksi ahli dari BPTP, saksi ATPM dan pihak rosalia sudah dipanggil untuk disimpulkan dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Pihaknya sudah melibatkan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk menyarankan pemilik truk melakukan ramcek sebelum arus mudik. Saat koordinasi para juragan truk sudah diingatkan bahwa yang melanggar akan diblacklist.
"Kita sudah gandeng Aptrindo, Organda untuk lakukan ramcek. Semua kendaraan yang melanggar diblacklist tidak boleh berangkat. Dicek kendaraan kelayakan, gunakan rest area semuanya sudah kita himbau," jelasnya.
Pihaknya telah koordinasi dengan Polres Batang untuk menindaklanjuti proses perkara itu. Hasilnya perkara tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat kalau sudah dinyatakan lengkap. "Selasa pekan depan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah menjadi kejadian yang menonjol selama arus mudik di Jawa Tengah. Untuk sopir busnya, katanya dijerat Pasal 310 ayat 34 dengan jeratan pidana di atas 6 tahun.
"Pasalnya 310 ayat 34. Sanksinya di atas 6 tahun. Dan lakalantas paling menonjol di KM 370. Kalau tidak ada sumbangan kejadian itu ada 70 persen penurunannya," pungkasnya.