KNKT Ungkap Sopir Bus Rosalia Indah Sempat Jalan Kaki Mondar-mandir Supaya Tak Ngantuk
"Si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk terus naik lagi."
JW sempat berupaya menghilangkan rasa ngantuk sebelum melanjutkan perjalanan.
KNKT Ungkap Sopir Bus Rosalia Indah Sempat Jalan Kaki Mondar-mandir Supaya Tak Ngantuk
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan penyebab sopir bus Rosalia Indah tidak bergantian meski sudah mengaku mengantuk. Temuan ini didapat sebelum insiden kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menjelaskan awal mula bus berangkat dengan dua sopir dari Jakarta. Namun ketika di pertengahan jalan mengalami kerusakan sehingga harus menepi sejenak.
“Jadi berangkat dari Jakarta itu 2 sopir, itu standar yang ada di perusahaan itu. Terus ketika berjalan di daerah mana saya lupa, busnya mengalami kerusakan. Terus dia berhenti di rest area,” kata Soerjanto saat dihubungi, Sabtu (13/4).
Akibat kerusakan tersebut, sopir pun meminta untuk dikirim bus pengganti dari pool di Subang. Sehingga, penumpang pun dipindahkan ke bus pengganti untuk melanjutkan perjalanan.
“Rencananya, karena yang bawa bus ini tadi (yang rusak) adalah bukan pengemudinya. Maka si pengemudi satunya (cadangan) ditinggal untuk membawa bus yang sedang diperbaiki, nanti setelah diperbaiki akan dibawa,” kata Soerjanto.
“Nah si sopir (utama) satu ini (dengan bus pengganti), akan meneruskan perjalanan sampai Solo. Nanti sampai Solo ada pengemudi cadangan yang akan naik menggantikan,” tambah dia.
Sehingga ketika menuju Solo, dalam bus pengganti itu hanya satu sopir. Karena sopir cadangan sedang menunggu bus yang mengalami kerusakan di rest area untuk proses perbaikan.
Lalu, KNKT pun menemukan fakta selama perjalanan menuju Solo, sopir utama inisial JW itu ternyata sudah merasa ngantuk dan lelah. Dia pun sempat berupaya menghilangkan rasa ngantuk sebelum melanjutkan perjalanan.
“Yang seperti di berita itu saya dengar dengan penjelasan kepolisian si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk terus naik lagi. Tapi ternyata ngantuk lagi. Emang udah berusaha untuk ngilangin ngantuknya itu dia,” ucapnya.
Namun, JW yang tengah membawa 32 penumpang itu tidak bisa bergantian. Karena dirinya baru akan bergantian dengan sopir cadangan yang ada di pool Solo, Jawa Tengah.
“Iya (enggak bisa gantian). Nanti rencananya mereka akan ganti pengemudi di Solo. Lewat Solo dia akan poolnya Rosalia untuk diganti pengemudinya,” ujarnya.
Akibatnya sebelum sempat bergantian sopir, Bus yang dikemudikan JW pun kecelakaan menewaskan tujuh orang. Atas kejadian ini, KNKT tengah menyelidiki terkait penyebab dari faktor lelah dan ngantuk yang dialami sopir.
“Tapi kan kita di dalam investigasi kita pengen melihat kenapa dia ngantuknya, apakah saat sebelum berangkat tidurnya kurang baik, atau ada hal-hal lain, record kesehatannya seperti apa kita lagi pelajari,”
tutur Soerjanto.
Tak Ada Masalah pada Mobil
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak menemukan malfungsi kendaraan armada bus Rosalia Indah yang alami kecelakaan di Tol Batang Semarang. Dalam kecelakaan itu, tujuh penumpang meninggal dunia.
Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan mengatakan masalah yang ditemukan justru pada pengemudi. Menurutnya, pola penugasan sopir bus Rosalia Indah beresiko menyebabkan kelelahan.
"Kami melihat dalam pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, signifikan dalam kecelakaan ini. Namun, masalahnya adalah pengemudi," kata Ahmad Wildan, Jumat (12/4).
Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka. JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
"JW kini ditahan di Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang," kata Nur Cahyo Ari Prasetyo di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).
Dimana JW terjerat sebagai tersangka sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.