Kasus Penipuan PT Jouska, 33 Saksi Diperiksa Bareskrim
Penyidik Bareskrim tak hanya memeriksa puluhan saksi. Penyidik Bareskrim saat ini juga sedang mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kelengkapan alat bukti, termasuk mendalami perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa 33 orang korban dari beberapa perusahaan, terkait kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Penanganan kasus penipuan dari beberapa laporan ini sebelumnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Terkait perkembangan PT Jaouska, telah dilakukan interview oleh penyidik terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan termasuk korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Senin (19/1).
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
Menurut Ahmad, penyidik Bareskrim tak hanya memeriksa puluhan saksi. Penyidik Bareskrim saat ini juga sedang mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kelengkapan alat bukti, termasuk mendalami perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
"Penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan PT Jouska," ujar dia.
CEO Jouska Dipolisikan Nasabah
Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9).
Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.
"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerasihaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.
Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno, sebelumnya mengukuhkan komitmen dan pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Fokus utama terletak pada pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerjasama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut. Komitmen tersebut disampaikan melalui email yang dikirimkan hari ini kepada seluruh klien sebagai Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka.
Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
(mdk/gil)