Kasus penistaan agama, Polri sudah periksa 22 saksi termasuk Ahok
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan membuka seluas-luasnya proses penyelidikan kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok dilaporkan berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menistakan agama.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan membuka seluas-luasnya proses penyelidikan kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki, alias Ahok, dilaporkan berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menistakan Surah Al Maidah ayat 51.
Untuk menelusuri jejak kasus tersebut, Kapolri mengaku anak buahnya sudah berupaya mengungkap kasus tersebut. Di antaranya dengan memanggil berbagai saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama dan maupun hukum pidana.
"Saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan deskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses penyelidikan," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).
Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, di mana seluruh proses penyelidikan hingga gelar perkara harus dilakukan dengan cepat dan transparan. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, meski Polri menerbitkan aturan untuk menunda kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon Pilkada.
Tito melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan terlapor itu sendiri, Basuki alias Ahok. Sedangkan, pihaknya juga sudah memeriksa 10 orang saksi ahli, yang diajukan terlapor.
"Itu mengandung unsur-unsur penodaan atau tidak. Ini ada unsur ketidaksengajaan atau tidak, harus ada kesengajaan, nanti kita minta saksi ahli dari hukum pidana," paparnya.
Dalam proses gelar perkara, penyidik akan mengundang berbagai pihak. Mulai dari saksi ahli, pelapor, anggota Komisi III DPR, terlapor hingga media massa.
"Ini dengan gelar perkara yang dilakukan terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kami buka pada publik secara live, publik bisa melihat kejernihan kasus ini seperti apa," janji Tito.
Baca juga:
Djarot: Ini masalah Pilkada DKI, Pilpres nanti 2019
Mabes Polri: Buni Yani berpotensi jadi tersangka
Warga duga perusuh di Penjaringan korban gusuran Ahok
Djarot soal demo Ahok berujung rusuh: Apa ingin tiru tragedi 1998?
Djarot sebut demo 4 November untuk jatuhkan Jokowi
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan doa khotmil Quran dibaca? Doa khotmil Quran dibaca setelah selesai khatam Al Quran.
-
Apa yang dimaksud dengan khotmil Quran? Khatam al-Qur'an, juga dikenal sebagai khotmil Qur'an, adalah kegiatan membaca Al Quran dari awal sampai akhir secara menyeluruh.