Kasus penyuapan hakim, Gatot Pudjo penuhi panggilan KPK
Gatot disebut-sebut terkait dengan kasus penyuapan yang dilakukan anak buah OC Kaligis terhadap tiga hakim PTUN.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan kedua KPK hari ini, Rabu (22/7). Sebelumnya, pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin, 13 Juli, Gatot mangkir dengan alasan terlambat mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut.
Gatot tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia sama sekali tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada wartawan terkait pemanggilannya.
Ia datang dengan didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution. Sama halnya dengan Gatot, mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan tesebut juga tidak memberi keterangan atas pemanggilan kliennya hari ini.
"Nanti ya setelah pemeriksaan kita sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Gatot disebut-sebut terlibat dalam kasus penyuapan yang melibatkan anak buah pengacara OC Kaligis dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan. Penyuapan itu dilakukan terhadap tiga hakim dan satu panitera.
KPK telah menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara sebagai tersangka. KPK juga menyita uang USD 15 ribu dan Sin Dolar 5 ribu di ruangan hakim.
KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Tripeni disangka tak hanya sekali menerima duit suap. Pemberian pun dilakukan berkelanjutan.
Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hanya diketahui menerima duit suap sebanyak satu kali bersama dengan Tripeni. Amir dan Dermawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pengacara si pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Panitera Syamsir Yusfan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.