Kasus reklamasi, KPK bantah tambah daftar orang yang dicekal
KPK hanya mencekal 2 orang yakni petinggi perusahaan pengembang terkemuka, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada permohonan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) zonasi pesisir pantai utara Jakarta. KPK hanya mencekal dua orang saja yakni petinggi perusahaan pengembang terkemuka, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
"Sampai saat ini KPK hanya melakukan permohonan cekal untuk 2 nama, yang pertama Sugianto Kusuma (Presdir Agung Sedayu Group) alias Aguan yang kedua Ariesman Widjaja (Presdir Agung Podomoro)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4).
Dia juga menampik kabar yang merebak soal adanya permohonan KPK untuk mencekal tenaga ahli Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berinisial SB. Termasuk kabar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang turut dicekal.
"Sampai saat ini belum ada. Permohonan cekal KPK ke Imigrasi hanya ada dua orang (Ariesma dan Aguan)," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.