Kasus Setnov, Jaksa Agung bilang 'tak semudah balik telapak tangan'
"Penyelidikan butuh waktu dan kita masih kerja," kata Prasetyo.
Jaksa Agung, M Prasetyo mengaku kesulitan mengungkap kasus dugaan pemufakatan berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak Freeport Indonesia yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak Riza Chalid. Menurutnya, perlu waktu panjang untuk menaikkan status kasus 'Papah Minta Saham' ke tahap penyidikan.
"Pengungkapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyelidikan butuh waktu dan kita masih kerja," kata Prasetyo dalam konpers di gedung Badiklat Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/12).
Prasetyo mengatakan, jika Kejagung masih akan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dia menegaskan, Kejagung bakal memeriksa pihak manapun yang diduga ikut terlibat.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkara tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung baru memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Namun, Setnov dan Riza Chalid belum juga masuk ruang penyidikan.
Menanggapi hal itu, Prasetyo membantah memberi perlakuan khusus kepada dua orang yang dianggap berperan penting dalam kasus tersebut. Dia mengklaim semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Semua kita undang," tegasnya.