Kasus Suap Bupati Kuansing, Kepala BPN Riau Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, Kamis (16/12). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, Kamis (16/12). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam kasus in, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari yang diserahkan melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang juga sudah dijadikan tersangka.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi MS untuk tersangka AP dan kawan-kawan," ujar Juri Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12).
Pemeriksaan terhadap Syahrir untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra dan Sudarso. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Kedua
Panggilan terhadap M Syahrir bukan yang pertama. Sebelumnya pada Rabu (17/11), M Syahrir juga diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Andi Putra dan Sudarso.
Saat pemeriksaan pertama, Syahrir di antaranya dimintai keterangan terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin itu ke beberapa pihak terkait.
Kasus suap ini berawal dari upaya PT Adimulia Agrolestari yang ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya. Perusahaan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan milik PT AA ternyata terletak di Kuansing.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan itu disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu dan menyepakati nominal uang Rp2 miliar.
Sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10). Dia diamankan bersama sejumlah orang lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR.