Kasus suap Bupati Nganjuk, KPK geledah 15 tempat dan periksa 10 saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Nganjuk Jawa Timur, terkait kasus suap perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tersangka Taufiqurrahman. Penggeledahan itu dilakukan sejak Jumat (27/10) di 15 lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Nganjuk Jawa Timur, terkait kasus suap perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tersangka Taufiqurrahman. penggeledahan itu dilakukan sejak Jumat (27/10) di 15 lokasi.
Di antara lokasi penggeledahan mulai dari rumah para tersangka dan juga saksi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup serta Kantor Dinas Pendidikan.
"Untuk kasus di daerah di Nganjuk dilakukan penggeledahan di 15 lokasi dari Jumat sampai hari ini, lima lokasi adalah rumah para tersangka kemudian ada dua kantor yang digeledah yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan dan ada rumah delapan saksi di daerah Nganjuk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut mengenai kasus penerimaan suap yang dilakukan Taufiq. Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sepuluh saksi terkait dengan penanganan kasus ini.
"Jadi saksi-saksi yang terkait dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk melakukan pengumpulan bukti dalam perkara ini," ujarnya.
"Selain itu ada sepuluh orang saksi juga yang diperiksa di Polres Nganjuk dalam rentang waktu dari Sabtu, Minggu dan Senin," ungkapnya.
Saksi-saksi tersebut kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berasal dari kalangan PNS. Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Suwandi (SUW) dan juga Ibnu Hajar.
"Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami tentang sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan uang suap dan diduga dikumpulkan oleh orang-orang tertentu dan diserahkan kepada dua tersangka SUW dan IH," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan suap perekrutan ASN di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Penetapan itu dilakukan pada 26 Oktober 2017 lalu.
"Ditemukan praktik indikasi penerimaan hadiah atau janji. Diduga bupati melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang ke SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi rekrut dan lain sebagainya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/10).
Basaria menjelaskan dalam proses penerimaannya, Taufiq menerima uang dengan total Rp 298.020.000 di hotel tempat menginapnya di Jakarta. Total tersebut berasal dari Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk sebesar Rp 149.120.000, dan Suwandi sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk, sebesar Rp 148.900.000.
Uang tersebut, diperoleh Ibnu dan Suwandi dengan meminta uang ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kemudian disetorkan ke Taufiq. Basaria juga mengatakan, keduanya merupakan orang dekat Taufiq.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah, Mokhammad Bisri sebagai Kabag umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto sebagai Kados lingkungan hidup Kabupaten Nganjuk.
Total, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Usai diperiksa 24 jam, Bupati Nganjuk resmi ditahan KPK
Usai ditetapkan tersangka, Bupati Nganjuk mendekam di rutan KPK
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk umbar senyum saat ditahan KPK
Ekspresi Kepala SMPN 3 Ngronggot saat ditahan KPK
Wajah lesu Kabag Umum RSUD Nganjuk saat ditahan KPK
Ketua MPR sebut negeri ini bisa rusak kalau kepala daerah banyak korupsi
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.