Kasus suap Damayanti, Budi Supriyanto diperiksa KPK besok
KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah dan DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, Rabu (26/1) besok. Politikus tersebut sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan oleh KPK namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Jumat lalu yang bersangkutan berhalangan hadir jadi kita lakukan pemanggilan besok. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan ke rumah dan kantornya (DPR)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat melakukan konferensi pers, Selasa (26/1).
Namun Yuyuk menegaskan pemanggilan besok untuk Budi merupakan pemanggilan pertama. Alasannya pada pemanggilan Jumat (22/1) lalu, Budi memberitahukan KPK tidak bisa memenuhi panggilan. Yuyuk pun menampik jika anggota komisi V DPR itu tidak hadir KPK akan melakukan pemanggilan paksa.
"Jadi (pemanggilan) ini merupakan panggilan pertama, yang kemarin kan ada keterangan yang bersangkutan tidak bisa hadir jadi saya tegaskan pemanggilan besok adalah yang pertama," jelasnya.
Terkait pencekalan dia membenarkan politikus Golkar tersebut sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri. Pencekalan dilakukan KPK untuk memudahkan KPK jika membutuhkan keterangan Budi.
"Pencekalan juga berkaitan dengan dua hal pertama untuk mengonfirmasi informasi dari pihak terkait, kedua untuk menggali apakah ada kemungkinan kasus ini akan dikembangkan," pungkasnya.
Seperti diketahui pencekalan Budi Supriyanto terkait kasus proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang menyeret anggota komisi V DPR fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota komisi V DPR lainnya Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.