Kasus suap Muba, JPU KPK sebut Kepala SKPD berpeluang dijerat
"Berdasarkan pengalaman saya dalam menangani kasus korupsi melibatkan pemkab dan DPRD, pasti akan melibatkan SKPD,".
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menegaskan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang turut menyetorkan dana untuk menyuap anggota DPRD bisa menjadi terdakwa.
"Saat ini memang belum. Dan muaranya belum ke sana, karena masih sebatas saksi. Tapi ke depan tidak tahu, bisa jadi terdakwa, tergantung dengan peranannya," ujar Irene kepada wartawan usai sidang terdakwa mantan bupati Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/3).
Irene menegaskan, saat ini JPU KPK memajukan untuk dua kasus terlebih dahulu, yaitu Pahri-Lucianty dan empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin.
Para Kepala SKPD ini dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi bahwa memang benar ada suruhan dari orang dekat bupati (Syamsuddin Fei/Kepala Badan Pengelola Aset Daerah dan Faisyar/Kepala Bappeda) untuk mengumpulkan uang yang akan diserahkan ke anggota DPRD.
"Berdasarkan pengalaman saya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pemkab dan DPRD, pasti akan melibatkan SKPD untuk menggalang dana. Mengenai bagaimana ke depannya, akan dilihat lagi, saat ini mereka jadi saksi dulu," katanya seperti dilansir Antara.
Pada persidangan mendengarkan keterangan saksi, terdapat tiga kepala SKPD yang dihadirkan, yakni Kepala Dinas PU Bina Marga Andre Sopan, Kepala Dinas PU Cipta Karya Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Pendidikan HM Yusuf.
HM Yusuf dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa dirinya menyetorkan Rp 25 juta setelah beberapa kali dihubungi Syamsuddin Fei dan Faisyar.
"Saya tidak enak, ditelpon-telepon terus. Jadi saya carikan uangnya, ini uang pribadi saya," ucap Yusuf.
Sementara, Andre Sopan mengaku menyerahkan Rp 2 miliar setelah dihubungi langsung oleh bupati, mengingat sangat membutuhkan uang untuk menyuap anggota DPRD.
Anggota DPRD enggan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan RAPBN Muba jika tidak menyerahkan uang setoran ketiga senilai Rp 2,56 miliar.
"Saya disuruh serahkan Rp 2 miliar, jadi Rp 1,5 miliar saya pinjam dari kontraktor bernama Kharil Zaman, dan Rp 500 juta dari Effendi Soni. Ini sifatnya meminjam, nanti akan dikembalikan, tapi lapor dulu ke bupati bagaimana cara mengembalikannya. Saya setor uang satu hari sebelum OTT KPK," beber Andre.
Berdasarkan surat dakwaan JPU diketahui, sebanyak 14 SKPD telah menyetor dana suap berkisar Rp 5 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara, sisanya sebanyak 14 SKPD belum menyetor meski sudah didata besaran dana yang harus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin.
SKPD itu, RSUD Rp 53 juta, Dinas Pertanian Rp 77 juta, DKPPLJ Rp 100 juta, Dinsos Rp 9 juta, Dishub Rp 52 juta, Dispora Rp 35 juta, Sekwan Rp 100 juta, Badan Penyuluh Rp 20 juta, Disnaker Rp 5 juta, Disperindag Rp 40 juta, Dinkes Rp 27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp 11 juta, Keluraga Berencana Rp 1,5 juta, Pol PP Rp 10,5 juta.
Dari dana yang dikumpulkan tersebut maka diperoleh uang sebesar Rp 478 juta dan diserahkan ke perwakilan anggota DPR dengan menjadi angsuran kedua. Sebelumnya, sudah menyerahkan Rp 2,65 miliar sebagai setoran pertama.
Kemudian, mendapatkan tambahan lagi dari Dinas PU Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Dinas pendidikan Rp 25 juta, ditambah dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebesar Rp 35 juta.
Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp 17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp 2,59 miliar.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
KPK perpanjang masa tahanan Bupati Muba beserta istri
Berkas perkara kasus suap APBD Musi Banyuasin siap disidang
Bersama 4 anggota DPRD Muba, Pahri Azhari huni rutan Palembang
KPK tetapkan 6 tersangka baru kasus suap DPRD Muba
Berdalih sakit pinggang, terdakwa suap Musi Banyuasin mangkir sidang
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.