Kasus suap proyek jalan, Damayanti hadapi sidang putusan
Kasus suap proyek jalan, Damayanti hadapi sidang putusan. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini Senin (26/9) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini Senin (26/9) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Damayanti terbelit suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantauan merdeka.com, sidang dimulai pada pukul 11.50 WIB, ketua majelis hakim Sumpeno memimpin sidang tersebut di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Damayanti datang dengan menggunakan kemeja putih, mantan kader PDIP tersebut dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Damayanti mengakui kesalahannya yang telah menerima sejumlah uang suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
"Terdakwa mengaku, menyesal dan memberi keterangan serta bukti signifikan, berlaku sopan, dan mengembalikan uang," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/8) lalu.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Anran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.
Atas perbuatannya, Damayanti, Budi, Andi, Julia dan Dessy disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana karena telah menerima uang tersebut.