Kasus suap PT Brantas Abipraya, kuasa hukum minta Kajati DKI diadili
"Harusnya gitu, karena delik suap tidak bisa berdiri sendiri tapi delik berpasangan," katanya
Kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Hendriansyah meyakini bila dua kliennya yang menjadi terdakwa Sudi Wantoko dan terdakwa Dandung Pamularno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pasalnya tidak ada bukti yang mengatakan bahwa terdakwa Marudut dengan pihak kejaksaan sebagai calon penerima suap.
Oleh karena itu, kata Hendra, seharusnya majelis hakim tidak memvonis bersalah kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno
"Sebagaimana kita ketahui pasal suap adalah pasal yang deliknya berpasangan tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepatakan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa dikatakan tidak terbukti," kata Hendra usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hendra mengakui posisinya saat ini memang serba dilematis. Kata dia, Pengadilan Tipikor selama ini selalu menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Selanjutnya pengadilan dijadikan tempat untuk menghukum seluruh terdakwa yang dihadirkan.
"Tidak ada yang bersifat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dihadirkan oleh kami kuasa hukum. Kalau menurut analisa kami dari fakta- fakta hukum maupun keterangan ahli ternyata dapat kami simpulkan bahwa belum adanya pertemuan kesepahaman antara terdakwa Marudut selaku perantara kejaksaan sehingga delik suap jadi tidak terbukti," jelas Hendra.
"Kalaupun terjadi disenting opinion itu semata-mata delik penyuapan sempurna atau tidak sempurna. Tetapi kalau dari kami menilai itu delik berpasangan," tambahnya.
Hendra melanjutkan, kasus ini seperti kasus perzinaan yang tak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak pemberi dan penerima.
"Nah dari konstruksi hukum dengan segala dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka haruslah ada keseimbangan dan keadilan bahwa dari sisi entah siapapun baik dari kajati atau jampidsus yang juga dijadikan tersangka," ujar Hendra.
Oleh karenanya, dia menginginkan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk juga diadili.
"Harusnya gitu, karena delik suap tidak bisa berdiri sendiri tapi delik berpasangan," tutup Hendra.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI. Ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sudung Situmorang juga tidak luput diobok-obok lembaga antikorupsi itu.
Marudut, terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya, akhirnya mengakui uang suap yang dipersiapkannya akan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu. Pengakuan itu ia ungkapkan setelah hakim mendesaknya.
"Untuk Sudung dan Tomo?" Tanya hakim kepada Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Marudut mulanya masih coba mengelak. Namun setelah terus dicecar akhirnya dia mengaku.
"Iya," jawabnya singkat.