Kasus tanah di Tegal, KPK periksa pengusaha dan ibu rumah tangga
Para saksi itu diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, dan Direktur CV TDP, Syaeful Jamil.
Kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi buat tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, dan Direktur CV TDP, Syaeful Jamil.
Saksi-saksi itu adalah dua pihak swasta bernama Cindy Wastu Wijaya dan Widiyawati, Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, pegawai Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Dian Anggraeni, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Tegal Hartoto, dan seorang ibu rumah tangga bernama Sri Supriyatin.
"Saksi itu diperiksa untuk tersangka IJ dan SJ," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (25/6).
KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2012.
Ikmal diduga melakukan pembiaran pengalihan atas tanah telah ditetapkan buat pembangunan kepentingan umum. Yakni Pemkot Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi. Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar.
SJ dan IJ dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.