Kasus uang 'ketok palu' RAPBD Jambi, KPK periksa pegawai honorer Dinas PUPR
KPK memeriksa Rinie Anggraini Putri, pegawai honorer Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap Rini untuk mendalami lebih lanjut perihal adanya permintaan uang 'ketok palu' oleh DPRD Jambi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Rinie Anggraini Putri, pegawai honorer Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap Rini untuk mendalami lebih lanjut perihal adanya permintaan uang 'ketok palu' oleh DPRD Jambi.
"Penyidik hari ini memeriksa 1 orang saksi untuk 3 tersangka ERM, SPO dan ARN dalam kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/1).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana sabu ditemukan di Kota Jambi? Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi." Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah. "Sabu yang diamankan di plafon SD sebanyak 670 gram," ujarnya.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," sambung Febri.
Diketahui, terkait kasus ini Gubernur Jambi, Zumi Zola juga dimintai keterangannya sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan oleh Zumi mengaku menyampaikan perintah kepada anak buahnya pelaksana tugas Kepala Sekda Jambi, Erwan Malik, terkait pembahasan pengesahan R-APBD tersebut.
Zumi yang pernah mengecap dunia keartisan itu menjelaskan perintah yang dimaksudnya adalah tidak menyalahi aturan apapun. Sebab, kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim mengatakan kliennya diperintahkan Zumi agar tidak mempermalukannya sebagai gubernur. Erwan beberapa kali diminta DPRD uang "ketok palu" agar pengesahan R-APBD 2018 berjalan lancar. Permintaan itu kemudian diteruskan Erwan kepada Zumi.
Zumi pun meminta agar menindaklanjuti permintaan DPRD agar tidak mempermalukannya.
"Permalukan itu maksudnya jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ujar Zumi seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/1).
Dia mengamini sebagai pemimpin pada eksekutif di Provinsi Jambi, memberikan perintah-perintah kepada anak buahnya. Namun dia menampik salah satu perintah yang diberikan menyalahi aturan hukum, seperti tindak pidana korupsi berupa suap.
Dia juga pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pemberian uang kepada DPRD Jambi.
"Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Baca juga:
Zumi Zola akui perintah Sekda, namun bantah beri arahan suap DPRD
KPK periksa Ketua DPRD Jambi terkait suap APBD
Gaya santai Zumi Zola penuhi panggilan KPK terkait suap APBD Jambi
Gubernur Zumi Zola penuhi panggilan KPK terkait suap APBD Jambi
Wagub Jambi mengklaim tak tahu ada uang ketok palu di APBD 2018