Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video di Bandung
Polisi menggeledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar Bin Smith di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan polisi setelah ceramah Bahar Smith tersebut dilaporkan mengandung unsur dugaan ujaran kebencian.
Polisi menggeledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar Bin Smith di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan polisi setelah ceramah Bahar Smith tersebut dilaporkan mengandung unsur dugaan ujaran kebencian.
"Kronologi awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Siapa yang mengantar Kartika Putri dan Habib Usman ke bandara? “Photo hari ini diantar Kakak aku dan kk iparku juga keponakannku.. @adityadwiputra88 @megaa_anggraini @alicianabilla_gatya @khansaalmiragatya_caca," tulisnya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Arief belum menjelaskan secara detil ceramah Bahar Smith diduga mengandung ujaran kebencian tersebut. Dia mengaku akan menjelaskan hal itu saat pemanggilan Bahar di Mapolda Jabar pada Senin (3/1) pekan depan.
Akan tetapi menurut dia, penyidikan kasus tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Arief menambahkan, sejumlah barang bukti disita polisi saat menggeledah rumah pengunggah ceramah Bahar Smith tersebut. Barang bukti disita polisi di antaranya ponsel hingga laptop.
"Kemudian melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah. Kami amankan satu unit handphone, laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media youtube atas nama TR beserta email kami sita sebagai barang bukti," tutur dia.
Periksa 34 Saksi
Polisi juga sudah memeriksa belasan saksi terkait kasus Bahar Smith tersebut. Para saksi telah diperiksa itu di antaranya tokoh agama serta mereka yang melihat tayangan video tersebut.
"Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang. 13 orang ini terdiri dari satu pelapor, kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat chanel youtube. Kemudian 3 orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di tkp saat itu," kata Kabagpenum Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Polisi juga sudah memeriksa 21 saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka adalah empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiologi hukum dan tita orang ahli kedokteran forensik.
"Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan dan 21 ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli dilakukan penyitaan dan pengeledahan dari rumah sodara TR," ujar dia.
Selain itu, untuk kasus ini sendiri nantinya penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith.
"Kemarin tanggal 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana pememriksaan dilakukan di Polda Jabar," tutupnya.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Di mana Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pun telah diberikan secara langsung kepada Bahar, di kediamannya di kawasan Bogor, pada Selasa (28/12). Di mana pemberian SPDP ini pun sempat viral di media sosial.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.