Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 2 Polisi Mulai Diadili di PN Jaksel Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang perdana rencananya digelar pada pagi ini, Senin (18/10).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang perdana rencananya digelar pada pagi ini, Senin (18/10).
"(Sidang) kurang lebih jam 10.30 Wib ya," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (18/10).
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Keberhasilan ini hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
-
Bagaimana upaya Polri untuk menangkap Fredy Pratama? Mukti memastikan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian Thailand untuk melacak Fredy dan aset-aset dari Fredy yang tersebar di Thailand. "Mungkin, saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Sidang perdana nanti beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang terdakwa, Ipda MYO dan Briptu FR, akan duduk di kursi pesakitan.
Tiga orang hakim yang akan menjadi pengadil dalam perkara ini. "Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.
"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Lalu, pada Selasa (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ipda MYO berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021, dan Briptu FR berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," ujarnya.
"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Kasus EPZ pun dihentikan oleh penyidik.
Baca juga:
Bebas dari Penjara, Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Gelar Syukuran di Ciseeng
Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke Pesantren
Eks Ketum FPI Bebas Penjara: Jangan Putus Doa Masih Ada Habib Rizieq Ditahan
5 Eks Anggota FPI Tahanan Kasus Kerumunan Petamburan Hari Ini Bebas
Kasus Unlawful Killing, Polisi Penembak Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaksel
Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Mentok, Termasuk Kasus FPI