Kasus UPS, berkas Fahmi dan Firman lengkap segera disidang
Tersangka dan barang bukti pun sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) P21 atau lengkap. Tersangka dan barang bukti pun sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Dua berkas sudah selesai, dengan tersangka FH dan FI," kata Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (20/7).
Kedua tersangka tersebut merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Sementara itu, kata Agus, untuk satu tersangka lainnya saat ini pihaknya masih dalam tahap penyidikan.
Di mana salah satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. "Mudah-mudahan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap satu. Kalau yang lain sudah tahap dua," kata Agus.
Diketahui sebelumnya, pihak Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, dua lainnya yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.