Kasus vaksin palsu, dokter Indra ajukan penangguhan penahanan
Vaksin palsu yang diperoleh dr Indra dari sales berinisial S.
Kuasa hukum dokter RS Harapan Bunda, dr Indra Sugiarno, Fahmi M Rajab dan kakak dr Indra, Damayanti mendatangi Bareskrim Mabes Polri, hari ini. Mereka minta permohonan penangguhan terhadap Indra terkait kasus vaksin palsu.
"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan Indra menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," kata Fahmi usai keluar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/8).
Namun dalam kedatangannya, mereka tak bertemu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang sedang dalam tugas. "Saya kirimkan surat penangguhan penahanan, ke depan saya koordinasi dengan penyidik," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, kondisi dr Indra dalam kondisi sehat. Menurutnya, seluruh pasien mengenal baik dengan dr Indra dalam memberikan pemeriksaan kesehatan anak.
"Di sini saya garis besarkan, pak Indra ini sebagai korban. Karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," kata dia.
Dia menambahkan, vaksin palsu yang diperoleh dr Indra dari sales berinisial S. Namun dia tak mengetahui harga yang ditarifkan untuk vaksin palsu ini.
"Dia dapatkan itu dr sales inisial S. Untuk harganya kita belum tahu karena saya harus liat BAP," tandasnya.