Kasus Video Porno, Polisi Sebut Barang Bukti Kebaya Merah Terbakar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus video porno kebaya merah dari tangan kedua tersangka, AH dan ACS. Uniknya, salah satu barang bukti yakni kebaya merah yang dipakai AH, disebut polisi terbakar habis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus video porno kebaya merah dari tangan kedua tersangka, AH dan ACS. Uniknya, salah satu barang bukti yakni kebaya merah yang dipakai AH, disebut polisi terbakar habis.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tindak pidana pornografi kebaya merah. Di antaranya adalah satu laptop hitam, dua hard disk hitam, dua handphone, dan satu lembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Lalu ke mana barang bukti berupa pakaian kebaya merah yang saat pembuatan video porno dipakai oleh tersangka AH? Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan tidak dapat menyita barang bukti tersebut. Dia beralasan dari keterangan tersangka, kebaya tersebut sudah terbakar habis bersamaan dengan adanya kejadian kebakaran di sebuah gudang beberapa waktu lalu.
"Terbakar habis bersamaan dengan terbakarnya sebuah gudang di Tambaksari beberapa waktu lalu. Tanggal 25 September terjadi kebakaran milik event organizer. Jadi kebaya itu kemungkinan menyewa," tegasnya.
Selain itu polisi juga mengamankan 92 video porno hasil produksi kedua pasangan itu dan 100 foto telanjang.
Diketahui, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Identitas kedua pemeran itu pun juga sudah terungkap. Pemeran wanita berinisial AH, merupakan warga Malang. Sedangkan pemeran pria berinisial ACS, merupakan warga Surabaya. Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk UU ITE sendiri, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tambah Farman.
(mdk/cob)