Kata Ferdy Sambo soal Surat Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Pernah Diteken Dirinya
Sebelumnya beredar surat penyelidikan dugaan kasus setoran tambang ilegal ke petinggi Polri itu ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo enggan banyak bicara perihal pengakuan Aiptu Ismail Bolong yang sempat mengaku menyetor uang miliaran rupiah hasil penambangan batubara ilegal ke sejumlah petinggi Polri termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Sebelumnya beredar surat penyelidikan dugaan kasus setoran tambang ilegal ke petinggi Polri itu ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu.
"Silakan tanyakan kepada pejabat yang berwenang ya," ucap Ferdy Sambo usai menjalani persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) malam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ferdy Sambo enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait pengakuan Ismail tersebut. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas melenggang menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta, dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob.
Hasil Penyelidikan Propam Polri
Dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri sebelumnya diusut Propam Polri. Penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Divisi dan Pengamanan Polri Nomor: Sprin/246/I/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.
Hasil penyelidikan ditunjukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam pada 7 April 2022. Laporan itu merupakan hasil penyelidikan dilakukan berdasarkan Nomor:R/LI-5/I/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022.
Ada tiga kesimpulan berdasarkan fakta penyelidikan dilakukan penyidik Propam Polri tersebut. Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan itu direkomendasikan kepada Kapolri agar Kapolda Kaltim yang saat itu dijabat Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli terhadap kegiatan penambangan ilegal. Demikian dikutip berdasarkan surat ditandatangi Kadiv Propam Polri saat itu Irjen Ferdy Sambo.
Pengakuan Ismail Bolong
Ismail Bolong sebelumnya mengaku turut bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Polisi aktif itu diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo di sekitaran Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021 atas inisiatif sendiri.
"Dalam kegiatan pengepulan batubara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," katanya.
Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," ungkap Ismail.
Uang diserahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerjanya setiap bulan sejak Januari hingga Agustus 2021. Dalam memuluskan bisnisnya dia juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.
“Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.
Ismail Bolong Meralat Pernyataannya
Namun belakangan Ismail Bolong meminta maaf dan meralat pernyataannya tersebut. Pernyataan maaf itu disampaikan Ismail dalam sebuah video yang turut membantah pengakuan sebelumnya. Dia menegaskan tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang kepada petinggi Polri itu.
Dalam potongan video tersebut, Ismail lalu menyebut adanya sosok Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang menekan dan mengancam untuk memberikan keterangan sebagaimana pengakuan video pertama.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,"kata Ismail dalam video tersebut.
Pengakuan Ismail Bolong Diusut Polisi
Pengakuan Ismail Bolong tersebut diselidiki Polda Kalimantan Timur (Kaltim). "Tahu (sudah mengetahui video permintaan maaf). Masih didalami," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo saat dikonfirmasi merdeka.com, pada Minggu (6/11).
Yusuf enggan berkomentar lebih lanjut terkait viralnya video kedua yang mengklarifikasi pengakuan Ismail Bolong soal uang setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri tersebut.
"Kan masih didalami, video itu pun beredar baru kemarin. Masih proses pendalaman," ujar dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)