Kata Mantan Pegawai KPK Soal Kabar Dilantik Jadi ASN Polri Pada 10 November
Mantan Pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan, aturan rekrutmen dari Polri terhadap pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus berproses. Dia menampik, adanya kabar pelantikan pada 10 November terhadap mereka.
57 Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 November. Namun kabar itu ditepis mantan pegawai lembaga antirasuah.
Mantan Pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan, aturan rekrutmen dari Polri terhadap pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus berproses. Dia menampik, adanya kabar pelantikan pada 10 November terhadap mereka.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"Waduh, informasi itu tidak sampai ke kita ya, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut," kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/11).
Terkait sikap terhadap rekrutmen tersebut, Hotman dan rekan-rekan eks pegawai KPK prinsipnya menunggu hingga aturan selesai. Dia tidak mau berspekulatif, karena bisa saja 57 mantan punggawa KPK memiliki sikap berbeda soal tawaran itu.
"Kita tunggulah nanti skema dari kepolisian, baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," sambung dia.
Kabar teranyar sempat diperoleh Hotman, bahwa saat ini Istana telah memberi persetujuan kepadan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun tentu, sambung Hotman, semua masih berproses hingga menjadi sebuah peraturan dengan para pihak terkait.
"Katanya sih Menpan RB udah dapet lampu hijau dari Istana, semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan-peraturan perlu didahului korespondensi/surat menyurat antara pihak berkaitan," beber dia.
Hotman berharap, kesepakatan dan aturan dicapai nantinya bisa sesuai dengan masing-masing keahlian para eks pegawai KPK. Selain itu, semua dilakukan atas dasar aturan yang juga jelas.
"Harus benar prosedur yang prudent," dia menandasi.
Menpan RB Serahkan Aturan Perekrutan Eks Pegawai KPK jadi ASN ke Polri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan terkait kelanjutan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan berkomentar terkait aturan peralihan ASN tersebut.
"Silakan tanyakan ke Polri," kata Tjahjo kepada merdeka.com, Rabu(27/10).
Tjahjo mengaku masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 57 eks pegawai KPK. Dia sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 57 eks pegawai KPK.
Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPak yang tak lolos TWK pada Senin (4/10) sekitar pukul 15.15 Wib. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.
"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).
"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," sambungnya.
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.
"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," tandasnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com