Ke depan, KPK bakal jerat korporasi jadi pelaku korupsi
Meski banyak keterlibatan sektor swasta hingga saat ini KPK belum pernah melibatkan korporasi dalam setiap kasus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta mengatakan dalam kasus suap menyuap, keterlibatan sektor swasta lebih banyak ketimbang penyelenggara atau pejabat negara. Meski banyak keterlibatan sektor swasta hingga saat ini KPK belum pernah melibatkan korporasi dalam setiap kasus.
Alex mengakui sejauh ini KPK baru sekadar menyeret jajaran direksi ataupun petinggi korporasi yang terlibat kasus, namun belum pernah memperkarakan korporasinya. Meski begitu menurutnya undang-undang telah mengatur proses hukum bagi sebuah korporasi yang tersandung kasus.
"Dalam undang-undang "barang siapa" itu juga bisa menyangkut korporasi. Sejauh ini KPK memang belum pernah membawa suatu korporasi sebagai pelaku," ujar Alex, Selasa (9/8).
Alex pun menyambut positif jika memang suatu korporasi yang terlibat hukum harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, KPK beserta aparat penegak hukum lainnya sudah melakukan diskusi membahas hal ini.
"Sangat setuju karena yang menikmati keuntungan korporasi," tukasnya.
Dia juga berharap dalam waktu dekat KPK bisa menetapkan suatu korporasi menjadi pelaku tindak pidana korupsi atau suap. Untuk mekanismenya sendiri, ucap Alex, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan pihak pihak yang terkait.
Hari ini KPK melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan asosiasi guna menekan angka tindak pidana korupsi ataupun praktik suap menyuap antara pihak swasta atau pengusaha dengan pejabat negara. Koordinasi dilakukan oleh KPK di antaranya dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Ekonomi Daerah, Kementerian Kesehatan, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ombudsman, dan beberapa asosiasi lainnya.