DPR Dorong Keadilan untuk Polisi 'Terpaksa' Manut Perintah Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, 97 anggota Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
Anggota Komisi III DPR memberikan atensi terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat melanggar etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Anggota DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keadilan kepada anggota polisi yang menjadi korban rekayasa Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, 97 anggota Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," kata anggota Komisi III dari PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Nasir berpesan, Kapolri harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran.
"Mereka kan ada deliknya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya," papar Nasir.
Politikus PKS ini juga berpendapat isu konsorsium 303 dan ditemukannya uang dolar Ferdy Sambo merupakan kebisingan-kebisingan yang tidak jelas sumbernya. Isu itu hanya akan mengganggu konsentrasi Kapolri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini," ujarnya.
Senada dengan Nasir, Benny K Harman memberikan perhatian kepada puluhan anggota polri yang terseret kasus Sambo. Dia menilai anggota Polri di luar para tersangka pembunuhan hanya ditipu oleh skenario Sambo.
"Puluhan anggota 96 anggota, kalau saya ikut penjelasan bapak tadi mereka tidak tahu apa-apa pak. Kena prank. Kena kasus seperti saya juga, mohon maaf ditipu kita ini," ujar Benny.
Dia mengingatkan Kapolri melihat dengan jernih polisi-polisi yang diduga melanggar etik tersebut. Sebab, dia menduga kebanyakan dari mereka hanya termakan skenario atau terpaksa menjalankan perintah Sambo sebagai atasan.
"Jangan sampai bapak, pak Kapolri, pak Wakapolri, pak Kaba menghukum orang yg salah. Teman-teman kita yang hanya menjalankan perintah atasan. begini ceritanya, laksanakan, padahal ini skenario palsu. Coba bayangkan teman-teman kita ini jadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Jenderal Sambo ini dan sekarnag ini mereka jadi korban," tegas Benny.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.
Sementara itu, tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
(mdk/ray)