Kebakaran sekolah marak terjadi di Palangkaraya, bentuk teror?
Kebakaran sekolah berulang kali terjadi di Palangkaraya. Tercatat delapan sekolah dilalap si jago merah. Dicurigai kejadian ini dilakukan secara sengaja.
Kebakaran sekolah berulang kali terjadi di Palangkaraya. Tercatat delapan sekolah dilalap si jago merah. Dicurigai kejadian ini dilakukan secara sengaja.
Dalam sebulan tujuh sekolah ludes terbakar, terjadi dalam 10 hari. Ada tujuh SD dan satu SMK. Para kepala sekolah, guru serta masyarakat semakin aktif meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan jaga malam di lingkungan sekolah.
"Keamanan sekolah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi termasuk para guru dan orangtua dan lingkungan," kata Wakil Wali Kota Palangkaraya, Mofit Saptono Subagio di Palangkaraya, Senin (31/7). Demikian dilansir dari Antara.
Untuk itu, lanjut dia, langkah yang paling tepat untuk menyikapi kejadian ini ialah bersama-sama menjaga dan meningkatkan keamanan lingkungannya termasuk sekolah yang ada di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan, di sejumlah sekolah di Palangkaraya terutama SD dan SMP pada malam hari dilakukan peningkatan penjagaan, baik yang dilakukan kepala sekolah, guru masyarakat maupun pihak keamanan.
Masih diselidiki penyebab kejadian ini. Sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku dan motifnya.
Baca juga:
Banyak sekolah terbakar di Palangkaraya, orang tua murid mulai ronda
Wakil wali kota Palangkaraya cek penjagaan di sekolah yang terbakar
Gara-gara puntung rokok, rumah dinas Wali Kota Kupang nyaris hangus
Panggung utama terbakar, festival Tomorrowland Unite dihentikan
Kabag listrik PT AAL tewas usai coba padamkan kebakaran di kantornya
Pabrik produksi karbon di Mojokerto ludes terbakar
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.