Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Sebelumnya terjadi adu debat antara kuasa hukum dengan majelis hakim. Kuasa hukum meminta dengan tegas agar saksi dihadirkan.
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan beramai-ramai meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya mereka keberatan dengan sidang yang tidak menghadirkan saksi secara langsung di PN Depok.
Sebelumnya terjadi adu debat antara kuasa hukum dengan majelis hakim. Kuasa hukum meminta dengan tegas agar saksi dihadirkan.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan di Pandeglang dan Rangkasbitung? “Tahun 1836 Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan terhadap kolonial Belanda di daerah Pandeglang dan Rangkasbitung. Meskipun pemberontakan dapat dipadamkan, namun banyak pejuang kita yang melarikan diri,” tulis keterangan di papan yang terdapat pada situs Nyi Mas Gamparan.
-
Kapan Bandara Ngebul di Salatiga mulai ramai? Disebutkan bahwa pendaratan itu banyak berlangsung di medio 1940-an.
-
Kapan Kiki Fatmala meninggal? Artis senior Kiki Fatmala meninggal dunia pada Jumat (1/12). Diketahui, pemain film 'Si Manis Jembatan Ancol' ini sempat berjuang melawan kanker stadium 4 sebelum akhirnya wafat karena komplikasi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Namun majelis tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena alasan harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
"Kami hanya menjaga diterapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta potensi kerumunan. Karena Depok masih zona merah. Yang harus kita pahami bahwa OTG. Dan kami majelis tidak ada kepentingan apapun," kata majelis menjelaskan pada kuasa hukum, Kamis (28/1).
Menurut kuasa hukum, dengan tidak dihadirkan saksi secara langsung dikhawatirkan bisa menghambat proses pembelaan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. "Kami mohon dengan hormat saksi dihadirkan disini untuk dihadirkan di persidangan. Kami keberatan,” kata koordinator kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya saksi. Padahal saksi berada di gedung sebelah PN Depok.
“Kepentingan siapa? Kenapa saksi tidak dihadirkan padahal hanya di gedung sebelah (kejaksaan) bukan di wilayah lain,” ucapnya.
Dikatakan kuasa hukum lainnya bahwa di persidangan di tempat lain pun saksi dapat dihadirkan langsung. “Di pengadilan Selatan, Timur dan Pusat,” kata Herman Umar.
Setelah debat sengit cukup lama akhirnya kuasa hukum pun meninggalkan ruang sidang. Alkatiri mengaku heran dengan persidangan di PN Depok.
"Karena agak aneh sekali. Bagaimana saksi ada di kantor jaksa yang jaraknya satu tembok tidak dihadirkan dengan alasan Covid. Padahal ruangan itu masih luas bisa dihadirkan satu per satu,” katanya.
Disebutkan dia, bahwa jika majelis mempertimbangkan prokes maka dapat dilakukan persiapan yang lebih baik. Misalnya saksi menjalani swab atau rapid terlebih dulu sebelum dihadirkan ke sidang. Atau untuk menjaga jarak maka dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah pengunjung dalam ruang sidang.
“Ada di sini (dekat PN Depok). Oleh sebab itu kami walk out. Ini tidak wajar dan ini ada apa? Kami pertanyakan berkali-kali. Kalau hanya kepentingan Covid, hanya menghadirkan 1 orang untuk duduk di depan, dengan di kejaksaan apa bedanya,” ucapnya.
Alkatiri menuturkan bahwa hakim melanggar aturan dan kode etik. Oleh karena itu dia akan melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan laporkan. Tentunya semua dilanggar itu, kode etik undang-undang pun hukum acara pun semua dilanggar. Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung, ke KY dan sebagainya. Bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal kecuali jauh (saksinya) ya masuk akal,” katanya.
Dia mempertanyakan perbedaan saksi dihadirkan langsung ke PN Depok dengan virtual dari Kejaksaan Negeri Depok. “Kalian tahu sendiri kan kejaksaan satu tembok di sini (PN Depok). Mereka duduk di sana (kejaksaan), sementara kita disuruh di sini (PN Depok). Kan, apakah di balik aja kalau gitu. Kita ke sana tapi tidak diperbolehkan. Apa tujuannya tidak jelas. Nggak ada bedanya. Kan saya bertanya,” tutupnya.
Baca juga:
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
Saat Terjadi Ledakan, Anggota KAMI di Dalam Markas Tak Ada yang Tahu
Tim Gegana Selidiki Ledakan di Markas KAMI Menteng
Polisi Sebut Ledakan di Markas KAMI Menteng dari Petasan, Bukan Bom
Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi
PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini