Kebijakan-kebijakan ini dianulir cepat oleh Presiden Jokowi
Selama lebih dari setahun memerintah, Presiden Jokowi setidaknya pernah menganulir 3 kali kebijakan dengan cepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali menganulir kebijakan yang diambil pemerintahannya. Penyebabnya kebanyakan adalah aksi protes dari masyarakat atas kebijakan tersebut sehingga menimbulkan polemik yang seakan tak berkesudahan.
Satu sisi, tindakan kepala pemerintahan dianggap positif karena merespons aspirasi masyarakat dengan cepat. Namun di sisi lain, penganuliran cepat itu bisa menunjukkan ketidakmatangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Kesan tidak kompak pun bisa saja melekat akibat tindakan ini.
Entah opini mana yang paling kuat di masyarakat, namun yang jelas, selama lebih dari setahun memerintah, Presiden Jokowi setidaknya pernah menganulir 3 kali kebijakan yang dibuat oleh menterinya. Berikut tiga kebijakan itu:
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Presiden Jokowi anulir kebijakan Menhub soal ojek & taksi online
Sempat melarang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Hal ini dilakukan Jonan setelah dipanggil Presiden Jokowi yang mempertanyakan larangan yang sebelumnya dia buat.
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Solusi kedua, kata Jonan, pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi.
"Saran saya kalau ini sebagai solusi sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," imbuh dia.
Menurut Jonan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi publik. "Kalau transportasi umum Metro Mini juga tidak layak, ya tidak layak jalan," ujar dia.
Dia mengakui pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang layak. Apabila ini ojek aplikasi menjadi transportasi maka akan dikonsultasikan kepada pihak Mabes Polri.
"Sekali lagi, ini menjadi kebutuhan untuk mengisi gap (jarak) karena transportasi belum bisa menjalani solusi sementara. Motor angkut barang tidak apa-apa," tandasnya.
Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang diterbitkan pada hari kemarin untuk mengimbau kepada masyarakat, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Presiden Jokowi batalkan kenaikan uang muka mobil pejabat
Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, Presiden Jokowi pada awal Juli lalu akhirnya membatalkan untuk menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat.
Kepala pemerintahan mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Saat menandatangani perpres itu, Presiden Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kala itu menjelaskan, setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi mobil pejabat negara akan kembali ke Perpres Tahun 2010.
Dalam Perpres itu, diatur uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 39/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Baru diteken 3 hari, Presiden Jokowi revisi aturan soal JHT
Setelah banyak diprotes masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa JHT boleh dicairkan setelah 10 tahun bekerja, baru diteken tiga hari sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.
Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.
JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.
Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
"Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif.