Kebijakan Pemerintah Dianggap Belum Mudahkan Masyarakat Bali Bayar Cicilan Kredit
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali, I Putu Armaya menyampaikan, dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19, masyarakat Bali banyak mengeluhkan soal kebijakan kredit di perbankan dan di lembaga pemberi pinjaman.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali, I Putu Armaya menyampaikan, dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19, masyarakat Bali banyak mengeluhkan soal kebijakan kredit di perbankan dan di lembaga pemberi pinjaman.
"Keluhan kredit selama ini dalam wabah corona, masyarakat konsumen di Bali mengeluhkan terkait masalah kesulitan konsumen untuk mengangsur atau membayar cicilan termasuk juga membayar kredit," kata Armaya saat dihubungi, Senin (6/4).
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
Dia menerangkan, soal kesulitan itu adalah saat membayar cicilan angsuran kredit di bank dan angsuran di leasing. Karena semenjak ada wabah Covid-19 masyarakat banyak mengeluh tidak ada pengasilan lagi.
"Kesulitan dalam bentuk melakukan cicilan kredit ini dalam kondisi wabah Covid-19. Mereka mengeluh tidak ada pengasilan, tidak ada digunakan untuk (bayar) angsuran," imbuhnya.
Kemudian dengan hal itu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait kemudahan berupa stimulus kepada kreditur misalnya bagi ojek oline, nelayan dan para pekerja di sektor pariwisata.
"Sekarang banyak konsumen di Bali mendatangi pihak bank atau finance, terutama konsumen mendatangi pihak finance dan menanyakan kelanjutannya. Dan memang finance memberikan kemudahan selama tiga bulan tetapi setelah tiga bulan untuk cicilan yang keempat atau berikutnya itu akan naik. Baik berupa bunga, denda dan cicilan berikutnya akan naik," ungkapnya.
"Artinya apa, tidak ada kemudahan yang diberikan hanya tiga bulan tapi bulan berikutnya akan naik. Ini sama saja menurut konsumen sangat memberatkan," sambung Armaya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat prihatin soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyerahkan kebijakan itu kepada pihak bank atau finance hingga leasing.
"Kita juga prihatin kenapa kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh OJK. Mereka menyerahkan kembali kebijakan ini kepada pihak perbankan dan juga pihak finance atau leasing masing-masing. Jika ini diberikan kebijakan, iya jelas bank akan melakukan kebijakan masing-masing dan begitu juga leasing," ujarnya.
"Semestinya, pihak OJK memberikan kebijakan yang sangat baik untuk konsumen bukan menyerahkan kepada pihak perbankan dan leasing. Kalau ini terjadi akan jelas merugikan konsumen, karena tidak ada lagi kemudahan yang diberikan," sambung Armaya.
Armaya kembali menegaskan, bahwa keluhan yang paling banyak di masyarakat adalah soal kredit di perbankan dan leasing. Menurutnya, dengan hal itu pemerintah harus memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat konsumen.
"Jangan kebijakan-kebijakan (saja). Tapi sejatinya antara bank dan leasing memiliki kebijakan masing-masing. Sehingga, tidak ada aturan lagi tetap dilanggar seperti itu. Harusnya kebijakan pemerintah harus pro masyarakat dan konsumen dan tetap adil," ungkapnya.
Menurut Armaya, untuk laporan soal kesulitan pembayaran angsuran di Bali hingga saat ini baru mencapai puluhan. Namun jika dibuka posko pengaduan diyakini akan banyak yang melaporkan.
"Jadi selama ini laporan masalah kredit tidak sampai mencapai ratusan. Kurang lebih sekitar 40. Kalau kita coba lagi buka posko pengaduan akan banyak itu," ujarnya.
Baca juga:
OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Tak Otomatis Diberikan Leasing
OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan
OJK Sebut Sudah Ada 10.620 Debitur Pembiayaan Ajukan Keringanan Cicilan
OJK Imbau Debitur yang Mampu Bayar Cicilan Tak Manfaatkan Penangguhan Kredit
Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona
Jokowi Tegaskan Keringanan Cicilan Ojek Online Mulai Berlaku April 2020