Kebocoran Data KPK Naik Penyelidikan, Kapolda Metro Tegas Temukan Unsur Pidana
Menurutnya, menaikan perkara itu ke tahap penyidikan adalah tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membenarkan jika kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM telah naik penyidikan. Karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Jadi gini ya dalam sebuah laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana. Kami wajib melakukan penindakan," kata Karyoto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/7).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Menurutnya, menaikan perkara itu ke tahap penyidikan adalah tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada pihak pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana. Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK," tambah Karyoto.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
Sekedar informasi bila sampai saat ini Dewas KPK masih berproses dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik atas kasus kebocoran data KPK soal korupsi di Kementerian ESDM.
Secara terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya mengaku telah sempat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor beberapa hari lalu.
"Baru tahap pemeriksaan pelapor saja. Diperiksa tanggal 26/4. Materi pemeriksaan masih seputar identitas, apa yang dilaporkan, TKP dan waktunya dimana," Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi.
Kurniawan menyebut bahwa sejauh informasi yang diterimanya dari penyidik disebutkan kalau laporan atas kasus kebocoran dokumen itu telah ada 17 laporan ke Polda Metro Jaya.
"Perkara ditangani unit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya. Infonya ada 17 laporan, baik dari individu maupun LSM," ujarnya.
Namun demikian, Kurniawan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya penyidik masih berproses untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Kalo penyidikan, emang belum. Masih lidik, untuk menentukan LPnya masuk tindak pidana atau bukan," kata dia.
Laporan Kasus
Laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.