Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Ditahan Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis
- Ini Daftar Harta Bernilai Fantastis Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Diserahkan ke Kejari
- Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
- Sama-sama Tersandung Korupsi Timah, Intip Potret Adu Mewah Rumah Harvey Moeis dan Helena Lim
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Harvey Moeis dan Helena Lim Ditahan 20 Hari di Kejari Jaksel
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (22/7).
Selain menahan 20 hari di Kejari Jaksel, Harli mengatakan, 30 jaksa disiapkan menuntut Harvey Moeis dan Helena Lin merampungkan berkas perkara tersebut.
"Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan, dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga kedepannya," ujar Harli.
Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan), sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Harli.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim sesuai prosedur setelah ditemukan penyelenggara negara hingga pihak swasta.
"Namun yang pasti bahwa tentu Jaksa Penuntut Umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini, dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin (22/7).
Pantauan merdeka.com, keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Saat itu, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.
Ketika itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan menggunakan borgol. Sedangkan, tangan Helena tertutup atau ditutupi dengan sebuah kain.
Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.