Kebut berkas Ahok, Dirtipidum Bareskrim Polri temui jaksa penuntut
Kebut berkas Ahok, Dirtipidum Bareskrim Polri temui jaksa penuntut. Agus menambahkan, proses penyidikan kasus ini selesai jika memang Ahok tidak mau mengajukan saksi yang meringankan. Namun, dijelaskan dia, saksi meringankan pun boleh dihadirkan dalam persidangan.
Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pada pemeriksaan kali ini penyidik bakal merampungkan berkas perkara Ahok, sapaan Basuki.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengakui, kelengkapan berkas perkara Ahok terus dikebut penyidik. Bahkan, hari ini Agus akan merapat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini mau pergi, sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi, ini yang kedua," kata Agus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Kendati begitu, jenderal bintang satu ini membantah bila pihak penuntut umum dilibatkan melengkapi berkas Ahok. "Iya beliau enggak mau dong," ujarnya.
Ditambahkan Agus, dalam pertemuan itu Polri tidak membuat kesepakatan dengan pihak Kejagung untuk mempercepat berkas perkara Ahok. Dia beralasan, Polri tidak punya otoritas untuk mengatur JPU.
"Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami dengan nanti berkas yang kita konsultasikan dengan mereka mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepat lah," ucap Agus.
Agus menambahkan, proses penyidikan kasus ini selesai jika memang Ahok tidak mau mengajukan saksi yang meringankan. Namun, dijelaskan dia, saksi meringankan pun boleh dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau memang tidak ada yang diajukan kemudian mau diajukan pada saat sidang ya enggak masalah, silakan saja. Semua apa yang menjadi keinginan pelapor dan terlapor kita berupaya untuk mengakomodir," kata Agus.
"Kan kemarin ada saksi dari pihak terlapor kita masukkan, dari kita juga dimasukkan. Sekarang kan saksi dari pihak mereka sama kita minta dari MUI, NU sama Muhammadiyah," pungkas dia.
Baca juga:
Polri sebut GNPF tak relevan cuma dompleng nama MUI
Setara Institute nilai demo gelar sajadah 2 Desember melanggar hukum
Wiranto sebut upaya makar Jokowi-JK gencar di medsos
Polri selesaikan pemeriksaan Ahok tersangka nista agama hari ini
Rikwanto minta semua pihak tak intervensi Polri dalam kasus Ahok
Wasekjen PPP kubu Djan Faridz sebut dukungan ke Ahok tak berubah
Kasus penistaan agama Ahok, penyidik sudah periksa 24 saksi
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).