Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Baru
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.
Polisi terus mengusut kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (25/12) kemarin. Seorang pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
HRH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kendaraan dikemudikannya menyerempet mobil Innova dikendarai anggota polisi, Aiptu IC. Akibat insiden itu, Aiptu IC tak bisa mengendalikan mobilnya dan menyeruduk tiga pemotor hingga menelan satu korban jiwa.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa yang bisa diamati dari ketebalan cat mobil? Cat mobil asli umumnya memiliki lapisan cat yang merata di seluruh permukaan bodi. Anda dapat menggunakan alat pengukur ketebalan cat untuk memeriksanya. Sementara cat ulang cenderung memiliki lapisan cat yang tidak merata, terkadang lebih tebal di beberapa area dan lebih tipis di area lainnya.
-
Dimana Mobil Ketek biasa mangkal? Kemudian, setelah jembatan Ampera selesai dibangun, bagian bawahnya kerap dijadikan tempat mangkal para oplet dengan berbagai rute.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.
"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini memang masih sebagai saksi. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12).
Sambodo mengatakan, Aiptu IC bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru. "Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HRH.
Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor. Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.
Kepolisian pun sudah menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH di ruang tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak lama setelah menyandang tersangka. Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Suami Korban Kecelakaan di Pasar Minggu: Hati-Hati Berkendara Mobil di Jakarta
Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Ditahan
Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Hyundai Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu
Kecelakaan di Pasar Minggu, Mobil yang Dikendarai Polisi Sempat Serempetan
Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan di Pasar Minggu untuk Tentukan Tersangka