Kecelakaan Tewaskan 5 Orang di Banten, Sopir Bus Kramat Djati Ditangkap
Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sopir bus ALS yang kabur sesaat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang tersebut.
Diduga terlibat dalam kecelakaan maut antara bus ALS dan truk trailer di Jalan tol Tangerang - Merak pada Selasa (17/3), Polda Banten menangkap dan menetapkan sopir bus Kramat Djati sebagai tersangka. Tersangka berinisial Y ditangkap oleh jajaran Ditlantas Polda Banten di Bandung, Jawa Barat.
"Alhamdulillah satu dari dua TO (Target Operasi) kita sudah berhasil ditangkap di wilayah Bandung yaitu sopir bus Kramat Djati. Tentunya satu orang lagi yakni sopir bus ALS yang identitasnya sudah kita kantongi mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berhasil ditangkap juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Jumat (20/3).
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Di mana bus wisata atap terbuka di Jakarta beroperasi? Bus ini melewati rute IRTI, Balai Kota, Sarinah, Plaza Indonesia, Menara Topaz, Museum Nasional, Pecenongan, Pasar Baru, Juanda/Istiqlal, Monas 1, dan Monas 2.
-
Bagaimana cara naik bus wisata atap terbuka di Jakarta? Untuk menaiki bus wisata ini, penumpang hanya perlu datang ke titik atau halte yang disinggahi bus tersebut.
-
Kapan bus wisata atap terbuka di Jakarta beroperasi? Mengutip laman resmi TransJakarta, bus wisata ini beroperasi setiap pukul 10.00-18.00 WIB pada Senin-Sabtu dan 12.00-19.00 pada Minggu.
-
Di mana bus Robur beroperasi di Jakarta? Sebelum pensiun, bus Robur melewati beberapa rute di antaranya Grogol-Lapangan Banteng, Jembatan Semanggi-Harmoni-Lapangan Banteng, dan Rawamangun-Salemba-Lapangan Banteng.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sopir bus ALS yang kabur sesaat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang tersebut.
"Kita juga minta kepada sopir bus ALS agar segera menyerahkan diri, kooperatif atas apa yang sudah menjadi tanggung jawab yang telah dilakukannya,"kata Wibowo.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir bus Kramat Djati dikenakan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.
"Kemudian untuk sopir ALS nanti akan kita kenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009," jelas Dirlantas.
Diberitakan sebelumnya, Bus ALS menabrak sebuah kontainer di KM 94 tol Tanggerang - Merak, tepatnya di daerah, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten. Akibat dari kecelakaan tersebut, 5 orang penumpang bus tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (17/3), Dini hari. Bus ALS dengan nomor polisi BK 7730LF terlibat kecelakaan dengan truk kontainer dengan nomor polisi B 9485 FEH.
Kedua kendaraan tersebut melaju dari arah bersamaan dari arah Merak menuju Jakarta. Kecelakaan hebat itu menewaskan empat orang penumpang dan seorang kernet bus ALS.
Utin (23), sopir truk kontainer mengaku terkejut saat kendaraan yang dikemudikannya ditabrak oleh bus ALS dengan kecepatan tinggi.
"Saya baru masuk tol Cilegon Barat, jalan biasa dan langsung ambil jalur kiri karena muatannya berat. Tiba-tiba di tabrak dari belakang kayaknya bus ALS balapan dengan bus lain dengan kecepatan tinggi," ungkap Utin.
(mdk/rnd)