Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Menurut kubu SYL, alasan LPSK menolak perlindungan kliennya karena berstatus tersangka oleh KPK atas kasus jual beli jabatan dianggap tidak mendasar.
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungannya. SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
"Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Menurut Djamaluddin, alasan LPSK menolak perlindungan kliennya karena berstatus tersangka oleh KPK atas kasus jual beli jabatan tidak mendasar.
Sebab, dalam kasus berbeda, LPSK sempat mengabulkan permohonan perlindungan tersangka. Djamaluddin mengungkit permohonan perlindungan eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E yang kala itu berstatus sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” kata dia.
Meski begitu, dirinya mengungkap SYL tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK.
“Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," tuturnya.
Padahal, Djamaluddin memandang kliennya saat ini membutuhkan perlindungan untuk mencegah adanya intimidasi. Terlebih SYL kini jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
“Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu,” katanya.
“Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok. (Semoga) Insya Allah lah semua baik-baik saja lah,”
tambah dia.
merdeka.com
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur (Alsintan) Kementan.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT,”
kata LPSK melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11).
merdeka.com
Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta. Dengan alasan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sementara dalam permohonan perlindungan dalam kasus ini, LPSK hanya mengabulkan permohonan yang dilayangkan tiga orang, yakni Panji Harjanto, Hartoyo, dan U seorang pegawai Kementan.
“Pertama, Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural,” sebutnya.
“Kedua, pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” sambungnya.