Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka
David kedapatan melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye. David juga tidak melakukan pemberitahuan.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan caleg Partai Perindo David H Rahardja menjadi tersangka tindak pidana pemilu. David kedapatan melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo, mengatakan David sudah diperiksa termasuk barang bukti dan saksi yang berada di lokasi pembagian.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10).
Ia menerangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
Ia pun mengungkapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahapan penuntutan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.
Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.
Baca juga:
PAN instruksikan kader menangkan Pileg & Prabowo-Sandi
Komisi Yudisial akan fokus awasi tindak pidana Pemilu 2019
NasDem tolak dana saksi pemilu ditanggung pemerintah karena membebani APBN
Bawaslu ingin KPU dan Kemendagri bertemu selesaikan masalah 31 juta pemilih
Fadli Zon nilai saksi Pemilu dibiayai negara bakal meningkatkan kualitas demokrasi
PSI soal isu dana kampanye Rp 185 miliar: Kita tahu siapa membuat lucu-lucuan itu
KPU pastikan masalah 31 juta data yang belum masuk DPT selesai bulan depan