Kehilangan jejak di Singapura, Polri sebar foto Honggo Wendratno
Kehilangan jejak di Singapura, Polri sebar foto Honggo Wendratno. Alasan Polri menyebar foto Honggo karena sampai saat ini keberadaan Honggo tidak diketahui usai melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Singapura.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan Polri akan menyebarkan foto tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Karena Honggo sudah sering mangkir dari panggilan polisi dan terakhir dirinya mangkir karena alasan berobat di Singapura.
"(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin (22/1)," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, alasan Polri menyebar foto Honggo karena sampai saat ini keberadaan Honggo tidak diketahui usai melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Singapura.
"Tersangka HW sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Informasi soal di Singapura itu sudah di telusuri oleh SLO, (Senior Liaison Officer) Polri yang ada di Singapura, Kombes Joko yang kemudian mendatangi alamat yang patut diduga ada di satu tempat di Singapura," ujarnya.
Surat pemanggilan terhadap Honggo bukan hanya dikirim ke rumahnya yang ada di sekitaran Pakubuwono, Jakarta Selatan. Melainkan juga mengirimkan surat itu ke Singapura dimana Honggo di rawat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil yang matang atau memuaskan.
"Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," ucapnya.
"Oleh karenanya, kita membuat laporan dan tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain di antaranya tentu dengan menerbitkan, melakukan permohonan untuk menerbitkan red notice di mana nanti tentu akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia," sambungnya.
Menurutnya, surat pemanggilan yang diberikan kepada pihak keluarga Honggo itu tak mendapatkan hasil. Karena memang pihaknya tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Honggo dari pihak keluarga maupun lawyer-nya.
"Informasi yang saya dapat katanya tidak mengetahui. Tapi tentu informasi dia mengatakan tidak mengetahui yang kita terima. Tapi tentu akan kita lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
Baca juga:
MAKI sebut Interpol telah terbitkan red notice buru tersangka korupsi kondensat
Buru tersangka kondensat, Bareskrim terbitkan 'red notice'
Polisi tak ingin tergesa-gesa tangkap tersangka korupsi kondensat Rp 35 T
Ini alasan Polri tangguhkan penahanan dua tersangka kondensat
Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU