Kejadian Lagi, Pemotor Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di JLNT Casablanca Jaksel
Belum diketahui kronologi lengkap kecelakaan ini. Namun, kasus ini disebut sudah ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali makan korban. Senin (26/6), seorang pengendara motor Honda Vario 160cc dengan nomor polisi B 5366 BFV meninggal akibat kecelakaan di lokasi tersebut.
JLNT Casablanca sebetulnya tidak boleh dilalui kendaraan roda dua. Namun, pemotor kerap nekat menerobos jalur itu.
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Dimana kecelakaan tunggal pemotor itu terjadi? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
"Kecelakaan pengendara sepeda motor yang menyebabkan pengendara meninggal dunia di Layang Non Tol Casablanca Jaksel arah Tanah Abang," tulis keterangan dikutip lewat akun twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (27/6).
Belum diketahui kronologi lengkap kecelakaan ini. Namun, kasus ini disebut sudah ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini sudah selesai penanganan Laka Lantas Polres Metro Jaksel," katanya.
©2023 Merdeka.com
Dalam akun twitter @TMCPoldaMetro terlihat beberapa jam sebelum kejadian, aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan menilai beberapa pemotor yang nekat melintas di jalan tersebut.
"Satlantas Jaksel melakukan penindakan dengan Tilang kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca," tulis twitter @TMCPoldaMetro.
Penggunaan JLNT Casablanca sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2. Aturan ini menegaskan, JLNT Casablanca tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.
Kecelakaan Bulan Lalu
Sebelumnya, pemotor tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (7/5) malam. Korban insial D (21) alami luka parah pada bagian kepala.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor matic dari arah barat menuju ke timur di Jalan Layang Non-Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Jhoni menerangkan, diduga korban kurang hati-hati dan hilang konsentrasi saat berkendara. Kecelakaan tak terhindarkan.
"Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," ujar dia.
Jhoni menerangkan, pemotor mengalami luka pada bagian kepala. Nyawanya pun tak tertolong.
"Korban meninggal di tempat," ujar dia.
Kasus kecelakaan ditangani Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih dalam tahap lidik," ujar dia.