Kejagung Belum Temukan Indikasi Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan, kasus itu bermula dari laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp22 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenegakerjaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan, kasus itu bermula dari laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp22 triliun.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum ada perbuatan melawan hukum timbulnya kerugian," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).
Dalam meneliti kasus tersebut, kata Ali, pihaknya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi kerugian negara. Namun, kalaupun ada kerugian dari transaksi saham dan reksa dana, menurutnya, hal itu adalah risiko investasi.
“2016 - 2019 itu ada kerugian yang sangat banyak. Tetapi mulai tahun 2020 ini sudah mulai rebound sehingga naik lagi. Masih dalam proses apakah ada saham lain yang kerugiannya karena perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Ali Mukartono tidak menjelaskan rinci nilai saham yang tengah diteliti oleh penyidik. Namun, ia memastikan apabila terbukti ada perbuatan yang melawan hukum terkait pembelian saham itu, maka tim penyidik akan menindaklanjuti.
“Kalau ada perbuatan melawan hukum ya akan kita tindaklanjuti kasus ini. Setelah itu baru kita akan cari siapa yang harus bertanggungjawab atas perkara ini,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Jaksa Agung Copot Kajati-Kajari Diduga Main Proyek di Sumbar dan Papua Barat
Sunat Vonis Pinangki jadi 4 Tahun, Begini Alasan MA
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT Askrindo
Komisi III DPR Usul Pembentukan Panja Kasus Impor Emas Rp47,1 Triliun
Komisi III DPR Nilai Kerja Pemberantasan Korupsi Kejagung dan KPK Jomplang