Kejagung belum terima SPDP capim KPK tersangka dari Bareskrim
Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan jika pihaknya belum menerima SPDP dari Bareskrim.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka tindak pidana. Namun hingga kini, Bareskrim belum juga mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.
Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik, terlebih sampai dengan Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama calon yang lolos ke tahap berikutnya kepada Presiden Jokowi, jajaran Budi tidak menyebutkan siapa orang yang menjadi pesakitan tersebut.
Bukan hanya itu, jenderal bintang tiga itu juga diketahui belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, secara prosedural SPDP wajib diserahkan ke Kejagung setelah pihak Kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait SPDP capim KPK yang diduga terlibat perkara korupsi. Padahal, penetapan tersangka itu dilakukan sejak pekan lalu.
"Sampai saat ini belum ada info dari Bareskrim Polri untuk menyerahkan SPDP tersangka capim KPK ke Kejaksaan," kata Tony saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam proses ini, SPDP merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam sistem peradilan pidana terpadu disebutkan jika SPDP diterima Kejagung, maka JPU sudah mulai berkoordinasi terkait arah pengembangan kasus. Termasuk memberikan masukan-masukan ke penyidik.
Namun, jika SPDP tidak dikeluarkan maka kasus yang menjerat salah satu dari capim KPK dapat secara langsung di SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan jika pihaknya belum menerima SPDP dari Bareskrim.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu. Di Pidsus (pidana khusus/pidana korupsi) juga setahu saya belum ada," ujar Prasetyo, Senin (31/8).
Sebelumnya, tepat pada Jumat (28/8), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menetapkan salah satu capim KPK sebagai tersangka. Dia menyebut, kasus yang melibatkan orang itu merupakan kasus lama.
"Kasusnya sudah lama, tiga bulan lalu dilaporkan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Kendati demikian, saat menyeret salah satu calon menjadi pesakitan Budi masih enggan menyebut siapa orang tersebut. Berbeda dengan Budi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak justru berjanji akan mengungkap nama capim yang menyandang status tersangka itu.
Bahkan, dengan lantang Victor menyatakan nama itu akan diumumkan pada Senin (31/8). Dia mengklaim, kasus yang melibatkan capim KPK merupakan perkara yang sedang ditanganinya.
"Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis. Ada laporannya ke saya," beber Victor.
Namun, saat hari pengumuman nama capim KPK yang menyandang status tersangka itu, Bareskrim justru menolak mengumumkannya. Victor yang semula berjanji malah membantah pernah mengatakan hal demikian.
"Saya enggak pernah bilang mengumumkan tersangka," kilah Victor di Mabes Polri.
Menurut dalilnya mengumumkan tersangka tidak boleh dilakukan lantaran hal tersebut dinilai Victor akan melanggar equality before the law atau persamaan di depan hukum.
"Sampai kapan pun saya enggak akan pernah mengumumkan tersangka," cetus Victor.
Baca juga:
Kabareskrim bungkam soal status tersangka mantan capim KPK Nina
Hendardji: Mungkin memang KPK bukan tempat yang cocok untuk saya
Politisi Gerindra nilai pembagian 4 bidang Capim KPK prematur
Siapa dibidik Bareskrim dalam kasus Pertamina Foundation?
Ahok bangga Capim KPK pilihannya masuk 8 besar
Indriyanto kritik pembagian bidang capim KPK dilakukan terlalu cepat
Ini 10 profil Capim KPK, siapa yang akan dipilih?