Kejagung disebut intervensi kasus penipuan batu bara Rp 224 M
Tidak tanggung-tanggung, PT Energy Lestari Sentosa berhasil menipu rekanan bisnisnya hingga empat perusahaan.
Atas campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dikabarkan akan dihentikan. Padahal, kasus yang melibatkan dua pimpinan PT Energy Lestari Sentosa (ELS) itu, sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dan tinggal menunggu sidang.
Atas kabar ini, korban, yaitu PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES), melalui kuasa hukumnya, Alexander mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum. "Secepatnya kita akan adukan ke Komisi III," tegas Alexander, Senin (9/2).
Selama ini, lanjut dia, kasus yang menimpa kliennya, terkesan berbelit-belit. Saat masih di Polda Jawa Timur, meski sudah dinyatakan P-21 alias sempurna oleh kejaksaan, pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka), juga terkesan diulur-ulur. Tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan sakit dan tengah berobat ke luar negeri.
"Kemudian, setelah berkas tahap dua dilimpahkan, giliran Kejagung ikut campur dan ingin ekspos kasusnya di Jakarta. Terakhir kita dengar akan dihentikan. Kita harap Kejagung tidak intervensi dengan menghentikan kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," keluh Alexander.
Anehnya lagi, masih kata dia, dua tersangka, yaitu Direktur PT ELS, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, hingga saat ini masih melenggang bebas. Kejaksaan tidak melakukan penahanan maupun pencekalan meski kasusnya hanya tinggal menunggu dipersidangkan. Hal ini, kata dia, tidak lepas dari campur tangan Kejagung.
"Sekarang dengan campur tangannya Kejagung, hanya ada dua kemungkinan, kasus ini berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di kejaksaan," analisanya.
Terlebih lagi, masih kata dia, ternyata yang menjadi korban penipuan PT ELS, tidak hanya PT SLES, tapi ada korban-korban lain. Setidaknya ada empat korban, selain PT SLES, yang juga mengaku ditipu PT ELS.
Empat korban PT ELS itu di antaranya Usadi yang mengaku telah melapor ke Polda Jawa Timur karena tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian Hendi yang mengaku tertipu Rp 80 miliar dan melapor ke Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, Raymond Evert Lisapaly turut melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena ditipu sekitar Rp 6,4 miliar oleh PT ELS. Yang terakhir Mike Kalwani, tertipu sekitar Rp 125 miliar dan sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ditambah lagi korban sebelumnya, yaitu Direktur PT SLES, Denny Iryanto, klien saya, yang mengaku dirugikan Rp 3,2 miliar. Jika semua ditotal, berarti uang sekitar Rp 224,5 miliar yang sudah digelapkan tersangka," rinci Alexander.
Kuasa hukum PT SLES ini mengaku tahu informasi ada korban lain selain kliennya itu, pada 18 Desember 2014 lalu. "Terlapornya sama, ya dua orang itu. Modusnya juga sama, yakni kerjasama di bidang batu bara," sahut Boy Sitorus, juru bicara PT SLES menimpali Alexander.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada September 2012 silam. Saat itu, PT ELS, melalui tersangka Eunika Lenny Silas, meminjam 11 ribu ton batu bara kepada Pauline Tan dari PT SLES, dengan syarat harus dikembalikan dalam waktu seminggu.
Sayangnya, ketika PT SLES meminta 11 ribu ton batu bara miliknya segera dikembalikan, PT ELS justru menggantinya dengan giro 'bodong' senilai Rp 3,2 miliar.
Dan ketika kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan berkas tahap dua diserahkan penyidik Polda ke Kejati Jawa Timur, Kejagung meminta ekspos di Jakarta.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kejagung dan belum melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"Karena Kejagung yang meminta ekspose, kami (Kejati) sebagai anak buah harus melaksanakan," elak Andi beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan, saat ini, hasil ekspose masih dikaji oleh Kejagung. Jika demikian, kata dia, ada dua kemungkinan, kasus akan dilanjutkan atau dikeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Baca juga:
Wanita muda penjual gula aren tipu korban hingga Rp 3 miliar
Ngaku polisi, pengangguran asal NTT malak orang pacaran di Kenjeran
Klaim bisa gandakan uang, Niken bawa kabur ratusan juta
Pemalsu identitas di Bandara Soekarno-Hatta dibekuk
Tak terima suami dibui 2 tahun, istri anggota DPRD Sumut kutuk hakim
Modal kop surat, salesman tipu perusahaan hingga jutaan rupiah
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Kapan angin kencang menerjang Desa Watuagung, Kabupaten Semarang? Di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, hujan yang turun disertai angin kencang pada Selasa (9/1) sore menyebabkan pohon dan sebuah kendang ayam roboh.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.