Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi ke Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung menjamin jaksa yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs memiliki integritas dan profesional.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Agung memastikan tak ada intervensi pada jaksa yang menyusun dakwaan Ferdy Sambo Cs.
"Kami pastikan tak bisa diintervensi karena kita harus jaga netralitas dalam proses penanganan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi, Rabu (5/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Fadil menjamin jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs memiliki integritas dan profesional. Sehingga tidak akan mau diintervensi.
Selain itu, Fadil meyakini masyarakat dan media ikut mengawasi perkara Ferdy Sambo Cs. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui jika terjadi intervensi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kalian turut mengawasi," ucapnya.
Fadil juga menegaskan, jaksa akan memegang teguh prinsip pembuktian dalam menangani perkara. Jaksa tidak akan terpengaruh dengan asumsi yang beredar.
"Saya selaku penegak hukum berpegang teguh. Harus mengacu pada alat bukti bukan asumsi. Jangan pikiran terganggu hal-hal di luar hukum," tegas dia lagi.
Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Fadil menambahkan, kini Kejaksaan Agung masih menyusun surat dakwaan Ferdy Sambo Cs. Dia memastikan, surat tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Surat dakwaan, kami sesegera mungkin dilimpahkan paling lama Senin sudah di tangan pengadilan," ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
(mdk/tin)