Kejagung jebloskan tersangka korupsi buku PAUD agama Budha ke bui
Dirjen Bimas Budha, Dasikin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Bimas Budha, Dasikin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha tahun 2012 untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Budha.
Jampidsus Arminsyah mengatakan, selain menetapkan Dasikin sebagai tersangka, penyidik juga langsung menjebloskannyan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tadi pagi kita periksa (Dasikin) sebagai saksi, setelah periksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
Arminsyah menjelaskan, awal mula keterlibatan Dasikin saat dirinya menjabat sebagai sekretaris Dirjen Bimas Budha yang memiliki peran untuk mengatur proyek pengadaan buku hingga pencairan uang.
"Dia kuat ikut mengatur proyek dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu Rp 4,7 miliar," ujar Arminsyah.
Bahkan, dalam kasus ini Dasikin telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Rp 10 miliar anggaran pengadaan buku. Dijelaskan Arminsyah, uang itu diterima langsung Dasikin dan dibagikan ke sejumlah orang.
"Itu yang langsung ke dia (Dasikin) karena dia bagi-bagi juga ke orang lain, itu gak bisa jadi ukuran ya," terangnya.
Selain Dasikin, Kejagung sudah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya. Di antaranya, Weltob Nadaek, Samson Sawangin, Edi Sriyanto, Joko Warianto dan Heru Budi Santoso yang diduga melakukan penggelembungan biaya. Akibat perbuatan mereka, diperkirakan negara dirugikan hingga Rp 7,2 milliar.