Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pernyataan para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab yang menyebut tidak boleh hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh jaksa.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pernyataan para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab yang menyebut tidak boleh hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh jaksa.
Menurutnya, apa yang disebutkan para kuasa hukum yang tidak diperbolehkan masuk oleh polisi atas perintah jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah benar. Karena, JPU tidak memiliki kewenangan untuk di lingkungan pengadilan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Pengacara Terdakwa Mohamad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa. Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (19/3).
Terlebih, dia menjelaskan, kalau sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung terhadap 6 berkas Perkara Tindak Pidana kekarantinaan Kesehatan yang dimulai kepada terdakwa Mohammad Rizieq. Tim JPU dan Majelis hakim telah membujuk yang bersangkutan agar hadir di ruang sidang.
"Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan," katanya.
"Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia," tambahnya.
Bahkan, Leonard mengatakan, kalau Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan agar terdakwa Rizieq bersedia hadiri persidangan yang digelar secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan. Tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Lebih jauh, Leonard mengatakan, kalau majelis hakim telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa pertimbangan yang bersangkutan tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan, karena pandemi Covid-19.
"Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilakan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ujarnya.
Sekadar informasi, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkar tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan kawan-kawan atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.
Kuasa Hukum Tolak Hadir Ke Ruang Sidang
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau di sini, pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan, tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui di luar PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Kemudian, Alamsyah mengatakan, setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.
"Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.
Namun demikian, Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.
"Nah supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.
Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.
"Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.
"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya.
Baca juga:
Abaikan Imbauan Tak Berkerumun, 32 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim Dicokok Polisi
Jaksa Beberkan Alur Kebohongan Hanif Alatas & RS UMMI soal Hasil Swab Positif Rizieq
5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan
Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang
Massa Simpatisan Rizieq di PN Jaktim, Ada yang Reaktif Covid-19 & Diamankan Polisi