Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Kasus Mafia Minyak Goreng
Penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset uang tunai terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi mafia minyak goreng dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menyita uang Rp288 miliar.
"Telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
- Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
- Penampakan Tumpukan Duit Rp372 Miliar Berkoper-koper Disita Kejagung dari Mafia Migor
- Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula
- Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Sementara satu tersangka korporasi baru terkait TPPU yakni PT Asset Pasific yang merupakan holding property atau real estate.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yakni tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," ujar Qohar.
Modus
Menurut Qohar, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan.
"Yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar. Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” Qohar menandaskan.
Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset hasil kasus korupsi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia minyak goreng, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp301 miliar lebih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Menurutnya, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan Duta Palma Grup, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” jelas dia.
Aset Disita Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terhadap tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, sebanyak Rp 372 miliar berhasil diamankan petugas dari perusahaan yang masih bagian dari Duta Palma Grup itu.
“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.
Qohar mengulas, awalnya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sana, tim menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 juta.
“Selain daripada itu, juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta, bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 miliar, sekitar itu. Tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau krusnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” jelas dia.
Kemudian pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000.
“Kemudian uang dolar Singapura, sebanyak SGD 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian yang ketiga berupa uang dolar Amerika, sebanyak USD 700 ribu dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak JPY 2000 yen,” Qohar menandaskan.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp 450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations,” jelas dia.
Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antraranya uang Rp 450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.