Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Papua ke Surabaya
Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang, menjelaskan, PT MGM dan CV EAJ yang dikelola tersangka beroperasi sejak 2007. Perusahaan ini, diketahui membeli kayu jenis merbau tanpa izin, dari hutan di Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan 3 tersangka perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, turut serta diserahkan ratusan kontainer barang bukti yang berisi kayu merbau, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tahap dua kasus perusakan hutan dengan 3 orang tersangka, hasil penyidikan dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
"Tim jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21. Perkara terdiri dari lima berkas. Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk kasus korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ)," ujarnya, Kamis (25/7) malam.
Ia menambahkan, dengan adanya pelimpahan ini, ketiga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang, menjelaskan, PT MGM dan CV EAJ yang dikelola tersangka beroperasi sejak 2007. Perusahaan ini, diketahui membeli kayu jenis merbau tanpa izin, dari hutan di Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua.
Kayu olahan para tersangka tersebut, lalu dikirimkan ke berbagai perusahaan, yang ada di Surabaya, Makasar, dan Sulawesi Selatan, untuk kemudian dijadikan bahan dasar berbagai barang yang berasal dari kayu.
"Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua dengan dokumen yang tidak sesuai," papar Marang.
Ia menambahkan, dalam kasus ini para tersangka tengah menjalani dua proses hukum. Proses hukum pertama di Makasar dan telah divonis, dan yang kedua di Surabaya.
"Di Surabaya ini sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan. Ada sekitar 20 jaksa yang akan menyidangkan kasus ini," tegasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu merbau lebih dari seratus kontainer. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini, untuk mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Baca juga:
Tebang Pohon Sengon di Hutan Konservasi di Kukar, 3 Pembalak Liar Dipenjara
Wapres JK Minta Menteri KLHK Libatkan Masyarakat Perbaiki Kerusakan Hutan dan Lahan
Rusak dan Serobot Hutan Latihan Gajah, 10 Warga Ditangkap Polisi
12,63 Juta Hektare Hutan Kaltim Dikepung 99 Izin Pemanfaatan Hasil Hutan
TNI di Perbatasan Malaysia Sita 7 Kubik Kayu Bengkirai Hasil Pembalakan Liar
Kelestarian Hutan Malaysia Terancam Tingginya Permintaan Durian
Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Masih Saksi