Kejagung masih periksa Udar Pristono dalam kasus korupsi busway
Mantan Kadishub ini telah datang sejak pagi tadi. Ahok berharap Pristono kooperatif menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono hari ini. Pristono diketahui datang untuk memenuhi pemanggilan terkait korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
"Dia dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Untung Setia Muladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/7).
Diketahui mantan Kadishub ini telah datang sejak pagi tadi dan kini masih dalam pemeriksaan. Selain Udar, Kejagung juga memanggil saksi lainnya.
"Memanggil 3 saksi Udar Pristono, Direktur CV Laksana, Iwan Herianto Arman dan Paidi Sekretaris Panitia Lelang," tambah dia.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.