Kejagung naikan kasus menara BCA & apartemen Kempinski ke penyidikan
Kejagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour milik BUMN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ini baru kita naikkan ke penyidikan, namun belum menetapkan tersangka, tapi sudah penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/2).
Arminsyah menjelaskan pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana rasuah dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik pun masih terus mendalami untuk menemukan titik terang dari pembangunan dua fasilitas di luar perjanjian yakni menara BCA dan apartemen Kempinski.
"Udah ada indikasinya, ini ada perjanjian membangun mall, parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu (BCA dan apartemen Kempinski)," ungkap dia.
"Ternyata dibangun satu perkantoran disewakan satu apartemen. Artinya dari pembangunan itu enggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong, ya kita sidik, kita mulai penyidikan hasilnya nanti," tambah dia.
Kendati demikian, Arminsyah belum mau menyebut siapa pihak yang tengah dibidik dalam kasus tersebut. "Belum nanti dong kalau sudah terang tindak pidananya, yang jelas kita naik penyidikan ada tindak pidananya," pungkas Arminsyah.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejagung mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2). Mereka datang untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tentang kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Dalam kasus ini, negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah. Di mana, PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia itu diteken PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI di antaranya:
1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2)
4. Fasilitas parkir (175.000 m2)
Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.