Kejagung Periksa Dirjen Kemendag Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Selain ON, ada juga tiga orang petinggi Kemendag yang turut diperiksa antara lain AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag; IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial ON sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
"ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Di mana minyak tersebut tumpah? Percikan atau tumpahan minyak saat memasak sering kali sulit dihindari.Jika tidak segera dibersihkan, lantai bisa menjadi licin dan berpotensi menyebabkan terpeleset saat dilewati.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa saja ciri khas dari Kecap Majalengka? Kecap khas Majalengka istimewa. Prosesnya masih tradisional sejak 1940 dan bisa tahan hingga dua tahun tanpa pengawet.
Selain ON, ada juga tiga orang petinggi Kemendag yang turut diperiksa antara lain AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag; IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
"Mereka bertiga diperiksa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022, ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," terang Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.
Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.
"Namun dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.
Dimana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.
"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.
Baca juga:
Pedagang di Serang Soal Minyak Goreng Curah: Dapatnya Susah, Berebut dan Antre
Pemerintah Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah Subsidi Lewat SIMIRAH
Airlangga: BLT Minyak Goreng untuk Lindungi Masyarakat dari Gejolak Ekonomi
Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium, Warga Banjarnegara Ditangkap
Warga Banjarnegara Oplos Minyak Goreng Curah dengan Kemasan, Begini Modusnya
Anggaran Bantuan Sosial di 2022 Tembus Rp455 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya